Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).

Ferry merupakan tersangka tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. 

"Hari ini, 4 Maret 2019 penyidikan untuk tersangka FST telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin. 

Persidangan terhadap Ferry akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi untuk tersangka Ferry.

Unsur saksi terdiri dari mantan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provinsi Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dari 2012 sampai sekarang.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut 2012-2015, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Sumut, Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, staf Ahli Fraksi PDS DPRD Provinsi Sumut 2009-2014.

Kemudian, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut/mantan Sekda Pemprov Sumut dari 30 September 2011-1 November 2014, mantan Kepala Diklat Pemprov Sumut, Guru Besar Universitas Negeri Medan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut, dosen, PNS, wiraswasta, dan staf pribadi.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Redaktur: Kunto Wibisono

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019