Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi saksi soal dugaan aliran dana ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk kepentingan mendapatkan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mengklarifikasinya, KPK pada Selasa memeriksa saksi Yusuf dari unsur swasta untuk tersangka Mustafa (MUS) dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Terhadap pihak swasta diklarifikasi informasi dan peran yang bersangkutan terkait dugaan aliran dana ke Bupati untuk kepentingan mendapatkan proyek di Lampung Tengah yg akan dibiayai dari pinjaman PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK pada Selasa juga memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah juga sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.

Tiga anggota DPRD Lampung Tengah itu, yaitu Sauifulloh Ali dari Fraksi Demokrat, Purismono dari Fraksi PKS, dan Firdaus Ali dari Fraksi Gerindra.

"Terhadap Anggota DPRD, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 tersebut, KPK sampai saat ini total telah diperiksa sekitar 47 orang saksi.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. 

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut. 

Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJ), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BUN), anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI). 

Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019