Cibinong (ANTARA News) - Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil membekuk jaringan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kekerasan, bahkan menembak korban hingga meninggal, sehingga sangat meresahkan masyarakat.

"Penangkapan komplotan pencuri itu dilakukan di tempat yang berbeda yaitu di Kota Depok dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika di Mapolres Bogor, Jumat.

Ia mengatakan komplotan pencuri spesialis motor yang berjumlah empat orang itu melakukan aksi pencurian dengan cara berbagi-bagi peran dalam menjalankan aksinya.

Dari empat pelaku masing-masing berinisial AR, N, RH, dan IN, mereka ada yang melakukan pencurian dengan cara menodong mengunakan senjata api atau pistol rakitan.

Mereka melakukan aksi di tempat parkir dan lokasi sepi, bahkan tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korban hingga terluka atau meninggal dunia.

"Kasus ini terungkap ketika pelaku menembak seorang warga mengunakan senjata tajam rakitan hingga meninggal dunia. Lalu kami kembangkan ternyata mereka adalah komplotan spesialis motor dan pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres.

Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda.

Pelaku penembakan warga Kabupaten Bogor sampai meninggal dunia dilakukan oleh AR mengunakan senjata pistol rakitan di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Sabtu (12/1) sekitar pukul 10:30 WIB.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, para pelaku ini merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api dan merupakan pelaku sendikat lintas provinsi.

"Mereka sering beraksi di wilayah Jakarta dan Jawa Barat serta sudah melakukan aksinya 15 kali di Kabupaten Bogor," kata Benny.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 20 peluru kaliber 9, satu selongsong peluru kaliber 9, 15 mata leter T, lima pembuka lock kunci, delapan sepeda motor berbagai jenis dan dua kunci tempel.

Untuk itu para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Terekam CCTV, pencuri motor bersenjata dibekuk polisi

Baca juga: Polisi tembak kaki dua pencuri motor di Tambora

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto/Muhammad Irwan Supriyadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019