Jakarta, 8/2 (Antara) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi daring pencabutan remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.

Petisi daring penolakan remisi pun telah mencapai lebih dari 44.000 dukungan.

"AJI menyampaikan apa yang jadi aspirasi AJI, tuntutan apa, kami sebenarnya tadi lebih banyak menyampaikan dan menambah argumentasi terhadap keberatan kami," ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan di Gedung Ditjen PAS, Jakarta, Jumat.

Abdul Manan mengatakan dalam pertemuan itu, ia memaparkan alasan-alasan kasus pembunuhan wartawan yang meliput dugaan korupsi itu penting dan semestinya tidak mendapat remisi.

Selain itu, AJI juga menyerahkan surat keberatan AJI kota dan masyarakat sipil, LBH dan LBH Pers dari berbagai daerah terkait pemberian remisi itu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jendral Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pencabutan pemberian remisi terhadap terpidana I Nyoman Susrama sedang dalam proses.

"Pemerintah akan segera mengambil sikap setelah mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat. Azas umum ini untuk pemerintahan yang baik akan jadi pertimbangan," kata Utami.

Kajian keputusan pembatalan pemberian remisi I Nyoman Susrama dikatakannya telah dilakukan.

Dengan adanya peristiwa yang menarik perhatian khalayak itu, kata Utami, pihaknya mengingatkan Kepala UPT PAS agar berhati-hati dalam mengusulkan narapidana yang diajukan mendapat remisi ke depan.

Baca juga: AJI: Pemberian remisi untuk Susrama tidak tepat

Baca juga: Presiden: Usulan revisi remisi Susrama masih dalam proses

Baca juga: Puluhan wartawan gelar aksi tolak remisi Susrama

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019