Jakarta (ANTARA News) - Badan pengawas anti-monopoli Jerman memerintahkan Facebook untuk menghentikan praktik mengumpulkan data karena melanggar aturan yang berlaku di negara tersebut.

"Di waktu mendatang, Facebook tidak lagi diizinkan memaksa pengguna untuk menyetujui pengumpulan data yang tidak terbatas dan menyambungkan data non-Facebook ke akun Facebook," kata Kepala Federal Cartel Office, Andreas Mundt, demikian laporan Reuters, Kamis.

Cartel tidak menyetujui praktik Facebook mengumpulkan data pengguna melalui aplikasi ketiga, termasuk WhatsApp dan Instagram, serta aktivitas melacak warganet yang bahkan tidak memiliki akun Facebook.

Aktivitas pelacakan tersebut termasuk mengamati pengunjung ke website yang memiliki tombol "like" atau "share" dari Facebook, begitu juga dengan laman yang tidak memiliki tanda keberadaan Facebook.

Saat ini aturan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dan Facebook memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding, langkah yang akan mereka tempuh.

Facebook akan mengajukan banding karena menganggap lembaga tersebut mengabaikan kompetisi yang mereka hadapi dan merusak aturan privasi Eropa yang berlaku mulai tahun lalu.

"Kami tidak setuju dengan kesimpulan mereka dan berencana mengajukan bading agar orang-orang di Jerman dapat terus merasakan keuntungan dari layanan kami," kata Facebook.

Perintah dari Cartel Office menyebutkan Facebook hanya dapat mengumpulkan data dari WhatsApp dan Instagram jika mendapatkan persetujuan dari pengguna, begitu juga dari aplikasi atau website ketiga.

Baca juga: Facebook akan integrasikan Messenger, WhatsApp dan Instagram
Baca juga: Lembaga pemantau komunikasi Rusia gugat Facebook, Twitter

Baca juga: Foto jutaan pengguna Facebook bocor

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019