Jakarta (ANTARA News) - Personel Polsek Tambora Jakarta Barat menembak kaki dua pelaku pencurian sepeda motor karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Aksi kedua tersangka yakni HI (33) dan AI (22) telah meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh yang didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan bahwa pada Kamis (31/1) pukul 22:00 WIB, tersangka HI alias EP dan Al yang berdomisili di Serang, Banten, berangkat dari Stasiun Parung Panjang menuju Stasiun Duri di Tambora, Jakarta Barat.

Setelah tiba di Stasiun Duri tersangka HI dan Al kemudian berjalan kaki menyusuri JI. Duri Bangkit untuk mencari sepeda motor yang akan dijadikan sasaran. 

Mereka kemudian melihat sepeda motor milik DF Warga RT12/09 Jembatan Besi,Tambora yang sedang terparkir dipinggir jalan dan tampak ditinggal pemiliknya. 

Setelah melihat sasaran, kedua tersangka HI dan Al mendekati sepeda motor, lalu tersangka HI merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Ieter T yang telah disiapkan.

Sedangkan tersangka AI bertugas mengawasi keadaan sekitar, setelah mesin sepeda motor berhasil dinyalakan, kedua tersangka HI dan Al langsung menaiki sepeda motor tersebut untuk melarikan diri. 

"Dari kejadian tersebut anggota Polsek Tambora kemudian langsung melakukan pendalaman," tutur Kompol Iver Son Manossoh.

Selanjutnya, pada Jumat (1/2) saat anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Reskrim Iptu Eko Setiono sedang melaksanakan observasi wilayah di Duri Bangkit, mereka memergoki dua orang yang mencurigakan dan setelah diperiksa, mereka adalah pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja melakukan aksinya, kata Kompol Iver Son.

Para tersangka beraksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.

"Personel kepolisian yang melihat kejadian tersebut berusaha menangkap pelaku, namun saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya," ujar Iver Son. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019