Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat bahwa sebaiknya Kementerian Keuangan mengetahui putusan Mahkamah Agung yang menegaskan gaji dan pensiun hakim yang disetarakan dengan pejabat negara.

"Kalau mau diterapkan perlu ada aturan teknis untuk mempermudah pelaksanaan dari Kementerian Keuangan," ujar Feri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Feri menilai bahwa putusan yang dikeluarkan baik oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi, selalu dianggap sudah diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.

"Putusan itu dianggap seperti undang-undang yang dianggap semua orang tahu," ujar Feri. 

Kendati demikian ada baiknya bila Mahkamah Agung mengirimkan putusan tersebut sebagai pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan.

"Walaupun tidak dikirimkan ke Kementerian Keuangan, pihak kemenkeu wajib merespon karena dianggap tahu bahwa peraturan atau putusan itu ada," ujar Feri.

Lebih lanjut Feri menjelaskan bahwa pada dasarnya putusan MA terkait gaji dan pensiun hakim setara pejabat negara sudah dapat dijadikan landasan untuk membuat aturan teknis untuk pelaksanaan putusan.

"Kalau tidak diterapkan ini nanti akan jadi masalah karena sifat putusan itu mengikat berlaku selayaknya suatu ketentuan, tapi kalau mau diterapkan dasarnya sudah ada yaitu putusan itu sendiri," tambah Feri.

Pada 10 Desember 2018, MA mengabulkan uji Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11 D, dan 11E PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, yang diajukan oleh sejumlah hakim.

MA menyatakan norma-norma dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan beberapa undang-undang di atasnya yaitu; UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN dan UU ASN.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji pokok dan pensiun hakim tidak boleh sama dengan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), karena jabatan, tugas, dan fungsi hakim yang setara dengan pejabat negara. 

Oleh sebab itu pembuat kebijakan harus segera melakukan revisi terhadap PP No.94/2012, karena putusan tersebut menegaskan bahwa gaji pokok dan pensiun hakim harus disetarakan dengan pejabat negara.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019