Indramayu (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu Rupiah dan Dolar Singapura.

"Pelaku JHR (41) dibekuk saat melakukan transaksi uang palsu tersebut di SPBU Terisi," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.

Yoris mengatakan penangkapan pelaku pengedar uang palsu itu berkat informasi dari masyarakat yang resah. Kemudian, jajaran Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku.

Dari tangan pelaku, awalnya polisi menyita sebanyak 88 lembar uang palsu Rupiah pecahan Rp50 ribu.

"Kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Kabupaten Subang," ujarnya.

Menurut Yoris dari hasil penggeledahan rumah pelaku JHR, ditemukan uang pecahan 10.000 Dolar Singapura sebanyak 2.370 lembar.

Selain mengamankan seorang pelaku, Polres Indramayu juga masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan satu pelaku lainnya kita tetapkan masuk dalam DPO," katanya.

Terkait tindakan tersebut, kata Yoris, pelaku diancam dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.

Baca juga: BI klaim peredaran uang palsu turun

Baca juga: Temuan uang palsu di Malang meningkat

Baca juga: BI Sultra imbau warga waspadai peredaran upal

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019