Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pelepasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Saya baru dengar bahwa lahan dulu yang dikeluarkan dengan cara suap itu pelepasan kawasan hutannya sudah terjadi beberapa bulan terakhir dan that's not acceptable di mata KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Syarif, pelepasan hutan produksi tersebut agak sensitif karena sebelumnya terkait kasus suap mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

"Ini agak sensitif tetapi harus saya katakan karena pelepasan prinsip itu dulu dia dapat dari Amran Bataribu dengan disuap oleh Hartati. Sekarang pelepasan kawasannya diberikan lagi kepada dia. That's not acceptable , ungkap Syarif.

Baca juga: Mafia SDA-kehutanan rugikan negara Rp201 triliun

KPK pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus introspeksi diri soal itu.

"Seharusnya izin prinsip itu tidak jadi karena didapatkan dengan menyuap," ujar Syarif.

Keputusan Menteri (Kepmen) yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri LHK Nomor SK.517/MenLHK/Setjen/PLA.2/11/2018 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 9.964 hektare (ha).

Pasalnya akibat diterbitkannya kepmen tersebut, Hardaya Inti Plantations (HIP) pun mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas hampir 10.000 ha di Buol.

Baca juga: Kawasan hutan produksi Kotawaringin Timur terancam habis
Baca juga: Akademis : berantas korupsi pengelolaan hutan dengan iptek

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019