Jakarta (ANTARA News) - KPK menerima vonis PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) berupa vonis denda Rp700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp85,49 miliar sehingga nilai totalnya Rp86,19 miliar.
   
"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
   
Pada 3 Januari 2019 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis PT NKE bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam 8 proyek pemeirntah yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keuntungan seluruhnya Rp240,098 miliar.
   
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar PT NKE membayar total Rp189,732 miliar yang terdiri dari vonis denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar.
 
 "Secara prinsip, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan KPK kami pandang telah dikabulkan hakim meskipun ada beberapa perbedaan terkait dengan lama waktu pencabutan hak," tambah Febri.
   
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
   
"Terhadap putusan pencabutan hak lelang pada proyek pemerintah selama 6 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka kami harap seluruh instansi pemerintahan memperhatikan putusan pengadilan tersebut terkait dengan proses lelang di lembaga masing-masing," ungkap Febri.
   
KPK berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi, baik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah, suap dalam proses perizinan, ataupun suap terkait kewenangan penyelenggara negara lain. 
   
Saat ini di tahap penyidikan, KPK sedang memproses 3 korporasi lainnya sebagai tersangka yaitu PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006 - 2011 dengan nilai proyek Rp793 miliar dan dugaan kerugian negara Rp313 miliar.
   
Perusahaan ketiga adalah PT. Tradha sebagai korporasi pertama yang menjadi tersangka menggunakan UU Pencucian Uang, yaitu dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan "predicate crime" dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di Kebumen dengan cara ikut serta dalam lelang menggunakan "perusahaan bendera" dan memenangkan sekitar 8 proyek di Kebumen serta dugaan menerima dan mengumpulkan "fee" proyek dari kontraktor di lingkungan Kebumen.


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019