Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berpendapat ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 (UU Telekomunikasi), telah menunjukkan bahwa undang-undang tersebut sesungguhnya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak pribadi.

"Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi yang diuji pemohon telah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima," ujar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ahmad M. Ramli, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Ramli mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili pihak Pemerintah dalam sidang uji materi UU Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon perkara ini mempersoalkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Telekomunikasi yang memperbolehkan, penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, dan dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan secara tertulis aparat penegak hukum.

"Sebagai pengecualian atas hak pribadi yang dilindungi UU Telekomunikasi memberikan ruang kepada pengguna jasa telekomunikasi dan aparat penegak hukum untuk memperoleh rekaman informasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 UU Telekomunikasi," jelas Ramli.

Adapun aparat penegak hukum yang dimaksud adalah Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan penyidik untuk tindak pidana tertentu.

Perkara ini diajukan oleh tersangka kasus pidana, Sadikin Arifin, yang mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi.

Pemohon merasa tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan subjek yang diperkenankan oleh ketentuan UU Telekomunikasi untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip percakapan dalam proses peradilan pidana.

Selanjutnya Pemohon juga menilai ketentuan dalam UU Telekomunikasi tersebut tidak memberikan perlindungan terhadap hak tersangka atau terdakwa atas peradilan yang adil, karena pemohon tidak diberikan hak hukum untuk mengakses rekaman dan transkrip percakapan, untuk kepentingan pembelaan pemohon, yang dapat menyanggah tuduhan yang diajukan JPU.

Baca juga: Ketua DPR desak pemerintah usulkan RUU Data Pribadi

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019