Jakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua tersangka berinisial AK dan S yang merupakan pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian dengan modus penggelapan.
   
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh  Faruq Rozi di Jakarta, Selasa menerangkan pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis 22 November 2018 sekitar pukul 09.30 WIB di pelataran parkir PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
   
"Tersangka AK menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial LR di PT Adi Purusa yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, mengaku kepada korban dapat memasukkan kerja di perusahaan tersebut," ujar Faruq.
   
Korban kemudian menemui tersangka AK di wilayah Warakas, Tanjung Priok, dengan membawa seda motor Yamaha Aerox B 3411 UPC. Sampai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka AK meminjam sepeda motor korban dengan alasan menemui orang perusahaan.
   
Namun naas, tersangka dan sepeda motornya tidak datang kembali. Saat dihubungi, nomor teleponnya juga tidak aktif lagi. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
   
"Tersangka AK akhirnya berhasil diringkus saat berada di parkiran Puskesmas, Koja, Jakarta Utara, tetapi tidak ada barang bukti sepeda motor korban," ungkapnya.
   
Pengembangan lebih lanjut, barang bukti sepeda motor korban telah dijual seharga Rp3,8 juta kepada penadah, yakni tersangka S yang juga merupakan pedagang aksesories sepeda motor.
   
Polisi tersangka S di wilayah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, namun barang buktinya juga tidak ada karena telah dijual. 
   
Menurut keterangan tersangka S, sepeda motor tersebut dijual kepada penadah lainnya, yakni J (DPO) seharga Rp7 juta. Yang informasinya, barang bukti tersebut akan dibawa ke Palembang. Namun, saat ini masih dalam penyelidikan.
   
"Tersangka S juga membelikan sebagian hasil penjualannya itu sepeda motor Yamaha Mio Soul Pol B 6670 UNO. Dan darinya, diamankan barang bukti sepeda motor Beat 4063 FOR tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.
   
Akibat ulahnya, kedua tersangka akan dijerat pasal yang berbeda. Untuk AK, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Sedangkan untuk tersangka S akan dijerat Pasal 480 KUHP.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri kendaraan bermotor lewat jejaring sosial
Baca juga: 18 polisi diberi penghargaan berhasil ungkap curanmor

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019