Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pekanbaru memusnahkan 13.318 KTP elektronik yang rusak dan tidak berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu pada Pemilu 2019.

"Ini untuk menghilangkan polemik dan prasangka di tahun politik ini," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan saat memimpin pemusnahan blanko KTP, di Pekanbaru, Senin.

Pemusnahan dilakukan secara konvensional dengan cara dibakar di dua tong sampah yang ada di halaman belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru. Pembakaran itu menghasilkan asap hitam yang pekat.

Azwan mengatakan KTP yang dimusnahkan itu terdiri dari KTP model lama dan KTP elektronik yang rusak, tidak berlaku dan tak bisa digunakan lagi. Salah satu penyebab tidak bisa digunakan lagi karena bisa akibat perubahan data maupun cacat produksi.

Selama ini KTP yang tak digunakan disimpan di gudang Kantor Disdikcapil Pekanbaru.

Kondisi itu bukan disengaja, namun karena sebelumnya tidak ada payung hukum untuk pemusnahan KTP dan alasan lainnya sebagai pertimbangan pemeriksaan dari BPK maupun aparat berwenang lainnya.

"Karena itu, setelah payung hukumnya jelas dari menteri dalam negeri maka hari ini kami langsung musnahkan untuk pertama kali di Pekanbaru," katanya.

Pewarta: Febrianto Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018