Dumai, Riau (ANTARA News) - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Dumai memusnahkan 5.700 KTP elektronik dinyatakan rusak atau tidak berlaku, sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Disdukcapil Dumai, Suardi, mengatakan, ribuan keping KTP elektronik rusak dan dimusnahkan ini mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumol,  agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu pada Pemilu 2019.

"Data kependudukan atau blangko ktp elektronik dimusnahkan 5.700 keping yang sudah kita pastikan rusak dan invalid," kata Suardi, Senin.

Dijelaskan, pemusnahan keping data kependudukan ini dilakukan dengan cara dibakar, dan disaksikan jajaran di bidang pelayanan catatan sipil, pengelolaan informasi dan seksi informasi administrasi.

Dia pastikan, data kependudukan warga Dumai aman sehingga terjaga dari pihak yang akan menyalah gunakan, dan sebelumnya juga sudah ada kesepahaman bersama dengan komisi pemilihan umum.

"Data kependudukan saya pastikan aman dan disdukcapil sudah ada kesepahaman bersama dengan KPU untuk pendataan kependudukan bagi pemilik hak suara," sebutnya.

Disdukcapil Dumai, lanjutnya, terus akan melakukan pengumpulan KTP elektronik yang rusak dan kembali dimusnahkan dengan disaksikan instansi terkait lain, seperti kejaksaan dan polisi.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018