Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menegaskan akan menutup Diskotek Old City, Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba oleh pengunjung diskotek.

"Kalau terbukti melanggar Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha wisata DKI Jakarta ya kita akan tutup permanen karena pemilik usaha dinilai lalai," ujarnya di Jakarta pada Minggu.

Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City diciduk lantaran konsumsi narkoba

Yani menilai para pengusaha hiburan malam seharusnya berkomitmen untuk mencegah terjadinya kegiatan narkoba, prostitusi, dan perjudian.

Selain temuan lapangan, temuan ketiga hal tersebut berdasarkan razia, laporan masyarakat, dan media.

"Kemungkinan untuk penutupan diskotek sudah 90 persen," tambahnya.

Baca juga: Polisi buru pelaku keributan Diskotek Bandara

Pihak Satpol PP DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup Diskotek Old City.

Sebelumnya, puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakbar terciduk aparat BNNP DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu.

Baca juga: DKI periksa diskotek Exotic terkait tewasnya pengunjung

Para pengunjung yang terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) dan menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.

Sementara ini, pihak BNNP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan untuk menangkap penjual narkoba untuk para tamu diskotek serta surat persetujuan penutupan diskotek.

Baca juga: Anies tak ragu tutup diskotek yang melanggar perda

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018