Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan Zainudin Hasan dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN). 

"Yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar. Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek," ucap Febri.

Diduga, kata Febri, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.

Terkait dugaan penerimaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk.

"Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH dari tahun 2016-2021," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin yaitu dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Saat OTT pada 26 Juli 2018, diduga ZH selaku Bupati Lampung Selatan melalui beberapa pihak/orang kepercayaannya diduga menerima uang senilai sekitar Rp200 juta yang berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar," kata Febri. 

Uang tersebut diduga merupakan permintaan Zainudin kepada mitra melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) sebesar Rp400 juta. 

"Dalam proses penyidikan tersebut, dari dugaan penerimaan Rp200 juta saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah total Rp57 miliar," ujar Febri. 

Terhadap Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018