Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku dijanjikan mendapat 1,5 juta dolar AS terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Hal tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Saya dipanggil lagi Pak Novanto di ruang Ketua DPR. Pak Navonto sampaikan ke saya "kamu dapat 1,5 jutar dola AS sama saham". Saya tidak kepikir apa itu untuk menyemangati saya," kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.

Baca juga: Eni sebut pertemuan dengan Kotjo arahan dari Novanto

Eni menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited. 

Terkait adanya janji 1,5 juta dolar AS itu, Eni menyatakan bahwa hal tersebut merupakan keseriusan dari Novanto terkait proyek PLTU Riau-1.

"Saya pikir adalah proyek ini adalah proyek Pak Novanto dan Kotjo. Jadi, melihat bahwa Pak Novanto begitu yakin saya dia tidak main-main," ucap Eni. 

Lebih lanjut, Eni manyatakan bahwa tanpa imbalan atau janji pun dirinya akan mengerjakan apa yang diperintahkan pimpiman dalam hal ini Setya Novanto.

"Saya tanpa Pak Novanto berikan imbalan atau janji ke saya, beliau itu adalah atasan saya, saya ini kan petugas partai apapun yang diperintahkan pimpinan saya kerjakan," kata Eni.

Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang saat itu Plt Ketua Umum Partai Golkar senilai Rp4,75 miliar. 

Tujuannya adalah agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Baca juga: Eni diminta fasilitasi pertemuan Kotjo dengan PLN
Baca juga: Setnov dijanjikan dapat "fee" dari proyek PLTU Riau-1

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018