Seoul (ANTARA News) - Satu pengadilan Seoul pada Jumat menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak selama 15 tahun karena terlibat korupsi, membuatnya pemimpin tinggi paling terakhir yang dikenai dakwaan korupsi.

Sejumlah pemimpin usaha dan politik juga dikenai dakwaan korupsi.

Lee, yang menjadi presiden pada tahun 2008 hingga 2013, adalah mantan presiden Korsel keempat yang dipenjara, dengan Park Geun-hye sebagai penggantinya dipenjara karena perannya dalam skandal korupsi terpisah yang menggulingkannya dari kekuasaan pada awal tahun 2017 dan juga mengarah kepada pemenjaraan pimpinan Grup Samsung Jay Y. Lee, demikian Reuters melaporkan.

Lee Myung-bak menghadapi dakwaan bahwa ia menerima sekitar 10 juta dolar AS dana ilegal dari institusi-institusi seperti Samsung dan dinas intelejennya sendiri, menyulut keprihatinan atas hubungan yang nyaman antara pemerintah dan para pemimpin bisnis.

Baca juga: Seoul lihat kemungkinan hubungan baik dengan Korut

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menemukan Lee bersalah menggelapkan dana sekitar 24,6 miliar won (21,77 juta dolar) dari satu pembuat suku cadang mobil pribadi yang dipimpin saudara lelakinya, dan menerima upeti dari Samsung dan yang lain. Pengadilan itu juga mendenda Lee, 76 tahun, sebesar 13 miliar won selain hukuman penjara.

Lee membantah melakukan perbuatan salah, dengan menyatakan bahwa investigasi yang mengarah kepada peradilan atas dirinya bermotif politik "balas dendam" Presiden Moon Jae-in yang kini berkuasa. Moon naik ke tampuk kekuasaan dengan janji membersihkan rumah setelah skandal Park dan yang sebelumnya mengecam Lee atas investigasi terhadap mantan preisden Roh Moo-hyun.

Moon bertugas sebagai kepala staf Roh saat itu, dan kedua pemimpin liberal tersebut memiliki hubungan erat sebelum Roh bunuh diri tahun 2009 setelah ditanya tentang tuduhan korupsi selama kepresidenan Lee.

Lee tak hadir ketika keputusan pengadilan dibacakan dan disiarkan televisi. Jaksa menutut hukuman atas Lee 20 tahun penjara.

Editor: Boyke Soekapdjo

Pewarta: Antara
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2018