Kuala Lumpu  (ANTARA News) - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada Rabu kembali memanggil bekas Perdana Menteri, Datuk Seri Najib Tun Razak, untuk diselidiki terkait kasus pencucian uang.

Najib Razak hadir di Unit Siasatan Jenayah Pengubahan Uang Haram (Amla) atau Unit Penyelidikan Kejahatan Pencucian Uang PDRM, Menara KPJ di Jalan Tun Razak Kuala Lumpur.

Kedatangan Najib itu merupakan yang keempat kalinya untuk memberi keterangan kepada Unit Amla dalam kasus penyelewengan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sebelumnya, dia pernah dipanggil pada 20 September serta 27 dan 30 Agustus sehubungan dengan penyelidikan kasus yang sama. 

Baca juga: Najib Razak didakwa terima suap, salahgunakan dana
Baca juga: Najib Razak disidang di Mahkamah Kuala Lumpur


Sedangkan isterinya, Datin Seri Rosmah Mansor, pada hari yang sama hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) di Putrajaya untuk memberi keterangan yang ketiga kalinya.

Rosmah, dengan memakai baju kurung dan selendang berwarna hijau tiba, di KPK Malaysia jam 10.40 pagi dengan menaiki mobil Proton Perdana dan diiringi sejumlah orang.

Pada 26 September lalu, Rosmah memberi keterangan kedua selama hampir 13 jam di KPK untuk membantu penyelidikan kasus 1Malaysia Development Berhad.

Dia pertama kali hadir memberi keterangan kepada KPK pada 5 Juni 2018 dalam penyelidikan terkait kasus SRC International Sdn Bhd. 

Baca juga: Istri Najib Razak diinterogasi tiga jam
Baca juga: Ratusan tas Hermes dan barang mewah disita dari kondominum Najib Razak


Sementara itu menurut laporan Reuters, Najib, yang koalisinya mengalami kekalahan mengejutkan dalam pemilihan pada Mei lalu, menghadapi 32 dakwaan.

Rangkaian dakwaan tersebut terdiri dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran kepercayaan dalam upaya menguak bagaimana miliaran dolar raib dari 1MDB.
Baca juga: AS percepat penyelidikan 1MDB Malaysia sesudah Najib kalah pemilu
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018