Jakarta (ANTARA News) - Lembaga pengawas Jerman semakin yakin untuk menindak tegas Facebook tahun ini karena platform media sosial tersebut melanggar dominasi pasar terhadap pengumpulan data  tanpa izin.

"Saat ini kami sedang mengevaluasi pendapat Facebook terhadap pemeriksaan pertama kami dan saya sangat optimistik kami akan melangkah lebih jauh, tahun ini, apa pun itu," kata Presiden Federal Cartel, Andreas Mundt, dikutip dari Reuters.

Facebook pekan ini dilanda kasus peretasan yang berdampak pada 50 juta pengguna mereka. Komisi Perlindungan Data di Irlandia (Ireland DPC) menyatakan, mereka meminta informasi lebih banyak dari perusahaan media sosial tersebut mengenai penyebab dan skala peretasan tersebut, termasuk berapa banyak warga UE yang yang terdampak, seperti diberitakan laman Wall Street Journal.

Eropa tahun ini memberlakukan undang-undang perlindungan data, General Data Protection Regulation (GDPR), beberapa bulan setelah kasus kebocoran data Facebook oleh Cambridge Analytica terungkap.

Dalam aturan GDPR, perusahaan yang tidak bisa menjaga kerahasiaan data pengguna mereka akan dikenakan denda maksimum 23 dolar, atau 4 persen dari pendapatan tahunan perusahaan pada tahun sebelumnya.

Facebook, jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan denda maksimum sebesar 1,63 miliar dolar AS jika memakai kalkulasi terbesar.

Baca juga: Akun Facebook diretas, apa pengaruhnya ke Instagram?

Baca juga: Akun Facebook Mark Zuckerberg juga kena retas

Baca juga: Facebook bakal didenda miliaran dolar karena peretasan

Baca juga: Facebook diretas, 50 juta akun terdampak

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018