Banjarmasin (ANTARA News) - Polres Barito Kuala (Batol) hingga kini masih menelusuri penyebar berita bohong atau hoaks soal penculikan anak yang disebutkan terjadi di wilayah setempat.

"Berita bohong ini sudah meresahkan masyarakat, anggota masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pelakunya," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya di Batola, Senin.

Dia pun memastikan tidak ada kasus penculikan anak yang terjadi. Bahkan petugas sudah melakukan pengecekan ke pihak keluarga yang diduga diculik dan faktanya tidak ada penculikan sama sekali.

"Anak tersebut masih bersama orang tuanya," ucap Mugi menegaskan.

Ia mengatakan, pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut Undang-Undang ITE.

Pasal itu menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar."

Sementara itu akun resmi Instagram Humas Polda Kalsel juga telah mengklarifikasi soal beredarnya berita hoaks tersebut.

Dalam foto yang dibagikan tertulis "Telah beredar foto atau screenshot terkait adanya upaya penculikan anak dan wajah pelaku penculikan yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalsel adalah hoaks atau tidak benar".

Bahkan dalam komentar juga dijelaskan Sat Reskrim sudah mengecek dan sampai saat ini tidak ada laporan mengenai adanya penculikan anak yang saat ini tengah beredar di WhatsApp dan sosial media.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai di Banjarmasin, menjelaskan masyarakat harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

"Yang mem-forward (meneruskan), disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong. Jadi informasikan atau laporkan saja kepada polisi jika menemukan berita diduga tidak benar. Bijaklah ber-medsos, masyarakat jangan percaya dulu dan harus dicek dan ricek serta saring dulu sebelum share," tuturnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018