Kalau sudah inkrah pasti kita berhentikan
Jakarta (ANTARA News ) - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menegaskan segera memecat pegawai negeri sipil (PNS) terpidana kasus korupsi, khususnya dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ada tahapannya, sampai betul - betul ada inkrah keputusan yang mengikat pasti itu baru dilakukan pemberhentian secara permanen," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya kalau sudah tersangkut persoalan hukum, maka harus ditegakkan.
 
Namun bila yang PNS yang bersangkutan baru tersangka dan ada ketetapan ditahan, maka pemberhentiannya sementara dulu sampai ada keputusan inkrah.

Sementara di DKI Jakarta, ada 52 orang PNS yang terjerat kasus korupsi yang kesemuanya merupakan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi.

Terkait hal itu, Sekdaprov mengatakan jumlah mesti dilihat dulu datanya dan dia belum mendapatkan laporan.

"Kalau sudah inkrah pasti kita berhentikan," kata Saefullah.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018