Jakarta (ANTARA News) - Saksi Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wahyudi Apdian Nizam mengungkapkan penggunaan sandi dalam pemberian uang "ketok palu" kepada anggota DPRD provinsi Jambi.

"Ada kode a dan b, a harus distribusikan Saepudin dan b itu yang harus kami bagikan, itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," kata Wahyudi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Wahyudi bersaksi untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

Saipudin yang dimaksud adalah asisten 3 Sekretariat Daerah provinsi Jambi sedangkan Arfan adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR).

"a = 30, b = 20 artinya 20 orang x Rp100 juta. Kalau Demokrat 8a+1 artinya ada 8 anggota yang distibusi Pak Saipudin dan satu pimpinan," tambah Wahyudi.

Wahyudi juga menerangkan bila ada tanda bintang dalam kode tersebut artinya di dalam fraksi yang harus ia distribusikan dananya sudah ada terpidana.

"Dalam BAP No 16 saudara mengatakan 'Suap APBD, ada catatan tertulis Demokrat 8a + 1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b+1, PKB 6a, PDI P 6b+1, Gerindra 5a+1, Bintang Keadilan 3b+1* dan PPP 4b jadi maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin Kurnia Sari.

 "Itu maksudnya Demokrat 8 anggota dan satu pimpinan, Golkar 7 anggota dan satu pimpinan, Restorasi Nurani 7 anggota dan kami yang distribusikan, Bintang keadilan b plus 1 dengan tanda bintang artinya ada satu orang sudah dalam status terpidana," ungkap Wahyudi.

Wahyudi mengaku tahu semua komposisi tersebut dari Arfan dan Saipudin.

"Pak Saipudin yang hafal jumlah anggota (DPRD)," kata Wahyudi.

Dari pemberian itu, anggota DPRD Jambi M Juber mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima oleh anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar.

"Sudah mengembalikan Rp700 juta kurang dua lembar Rp100 ribu dari fraksi Golkar," kata Juber yang juga menjadi saksi dalam sidang.

"Berarti Rp699.800.000 sudah dikembalikan?" tanya JPU KPK Iskandar Marwanto.

"Iya benar pengembalian uang dari 7 orang tadi," jawab Juber.

"Untuk penerimaan APBD 2017 yang terima Rp185 juta?" tanya JPU.

"Sudah mengembalikan Rp185 juta ke KPK," tambah Juber.

Selain Juber, anggota DPRD Jambi Popriyanto juga sudah mengembalikan Rp175 juta ke KPK.

Sedangkan anggota DPRD Jambi Mayloeddin belum mengembalikan uang.

"Saya belum kembalikan yang 2017, saya tidak tahu kawan-kawan sudah mengembalikan, saya baru tahu pas sidang ini, tapi kalau semua sudah kembalikan saya juga insya Allah kembalikan," kata Mayloeddin dalam sidang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemda Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Jambi memberikan sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan maksud agar agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018