Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menuntut seumur hidup pengedar narkotika jenis sabu cair sebanyak 13 kilogram, Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto.

Edy Subhan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat di Jakarta, Senin, membenarkan bahwa pada Rabu (12/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa peredaran narkoba sabu jenis cair dengan hukum seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Supardi dan Ahmad Fatahillah.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi rutin terhadap diskotik yang diantaranya adalah Diskotik MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 16, Blok VV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu tanggal 17 Desember 2017.

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di diskotik MG International Club dan mencurigai banyaknya botol air mineral ukuran 330 ml tanpa label yang berisi air beredar di tempat tersebut, yang diketahui merupakan sabu jenis cair Cair.

Selanjutnya tim operasi bersama menuju ke lantai IV diskotik MG dan menemukan barang bukti sabu jenis cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar.

Adapun yang bisa membeli sabu cair tersebut adalah hanya orang yang telah menjadi member Diskotik MG International Club dengan harga Rp400.000.

"Persidangan ditunda pada Selasa tanggal 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa, yang rencananya majelis hakim akan membacakan Putusan pada Rabu tanggal 19 September 2018, katanya.

Baca juga: Bea Cukai: penyelundupan sabu cair merupakan motif baru

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018