Jakarta (ANTARA News) - Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu mengatakan iklan layanan kinerja pemerintah di bioskop merupakan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai humas pemerintah sesuai amanat Undang-Undang.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai Humas Pemerintah (Goverment Public Relation) sebagaimana amanat UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden No 54 Tahun 2015 dan Inpres No 9 Tahun 2015," demikian disampaikan Ferdinan dalam keterangan pers, Rabu.

Sebagai Humas Pemerintah, Kementerian Kominfo RI selalu berupaya menyampaikan program, kebijakan, kegiatan dan capaian, baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah kepada publik melalui berbagai saluran yang tersedia, termasuk melalui iklan layanan masyarakat, katanya.

Penayangan iklan layanan masyarakat di bioskop dipilih sebagai salah satu kanal karena dinilai tepat sasaran mengingat jumlah penontonnya terukur. Untuk diketahui, pengelola bioskop menyediakan waktu untuk iklan sebelum penayangan sebuah film.

Sementara anggaran yang digunakan untuk iklan layanan masyarakat tersebut dibebankan pada DIPA Kementerian Kominfo Tahun 2018, yang mana proses perencanaannya telah disiapkan sejak pertengahan 2017, katanya.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018