Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan, kader partainya yang terjerat kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang di luar kendali partai karena partai tidak bisa mengawasi seluruh kadernya selama 24 jam.

Kader Partai Gerindra yang dicokok KPK pada kasus itu bukan yang paling mendominasi dari seluruh tersangka. Masih ada partai politik lain yang dalam kondisi demikian. 

"Saya kira masalahnya ada tindakan-tindakan di luar kendali parpol, partai tidak bisa mengawasi anggota DPRD 24 jam," kata Muzani, di rumah ketua umum mereka, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, Partai  Gerindra sudah memberikan norma hukum dan batasan kepada para kadernya di legislatif untuk tidak korupsi.

Menurut dia, apa yang dilakukan kader Partai Gerindra di DPRD Malang maupun di Jambi sudah melampauu batas kepatutan sehingga partainya telah mengambil tindakan.

"Kami sudah koordinasi dengan pimp DPC Partai Gerindra Malang untuk ambil langkah secepatnya karena sebagian besar mereka adalah calon anggota DPRD," ujarnya.

Menurut dia, DPP Partai Gerindra sudah berkoordinasi dengan DPC Gerindra Malang, dan dalam sepekan akan diambil tindakan-tindakan.

Dia mengatakan kejadian serupa sudah sering terjadi sehingga diperlukan penataan lebih serius dan dia sudah berbicara dengan KPK bahwa kelembagaan partai politik dan dewan perwakilan agar korupsi bisa diminimalisasi di tingkat pusat maupun DPRD.

Sebelumnya, dari hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Pada pengembang kasus, KPK menetapkan tersangka lain sehingga seluruhnya berjumlah 41 tersangka dari total 45 anggota DPRD Kota Malang. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018