"Dengan adanya data bersama tersebut, setiap izin impor gula tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,”
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota garam dan gula mentah (raw sugar) karena dinilai dapat menyulitkan dan merugikan petani garam dan tebu.

"Menteri Perdagangan harus menjelaskankannya pada rapat kerja di DPR, apa pertimbangannya menambah kuota impor garam dan gula mentah, yang dikaitkan dengan kebutuhan industri," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengatakan hal itu menanggapi keputusan pemerintah melalui Kemendag yang mengimpor garam sebanyak 3,7 ton serta gula mentah 111.000 ton.  

Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi, karena penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam di pasaran menjadi rendah. "Hal ini juga berdampak menyulitkan petani garam," katanya.

Politisi Partai Golkar ini  juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak, agar dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Bamsoet juga menyoroti  keputusan Kemendag menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 111.000 ton yang diperkirakan masuk pada September 2018.

Ia mengatakan harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.

Menurut dia,  harus ada data tentang produksi, konsumsi, dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu ia meminta Kementan, Kemendag,  Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.

 "Dengan adanya data bersama tersebut, setiap izin impor gula tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,” tuturnya.

Mantan ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, Kementan dan Kemendag harus memperhatikan masa tanam dan masa panen tebu petani dalam negeri sebelum menerbitkan izin impor gula, untuk menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh.

Baca juga: APTRI: 600.000 ton gula petani belum terjual
Baca juga: Petani tebu minta tata niaga gula dibenahi
Baca juga: Harga garam jatuh, hanya Rp760 per kilogram
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018