Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka, Bintang Andromeda (25), warga Kabupaten Pringsewu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan penebar teror bom yang dilakukan di toilet Mall Transmart Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, mendapat pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direskrimum Polda Lampung.

"Terkait pelimpahan itu, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 21 hari ke depan," kata Ari Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8).

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan berdasar surat berkas perkara jadi bentuknya komulaitif dokumen kombinasi satu primer pasal 6 pp pengganti UU Darurat Nomor I/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU Darurat Nomor 15/2003 tentang penetapan PP pengganti Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider pasal 10 atau kedua pasal 1 ayat 1 uu no 12 UU Daruat 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Dia bilang ada empat jaksa yang ditunjuk yang merupakan gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung. "Empat Jaksa yang ditunjukdalam kasus ini yakni Agus Priambodo, Andri Kurniawan, Roosman Yusa dan Joni Trimardianto," tuturnya.

Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menangkap terduga pelaku penebar teror diduga bom tersebut. Tim gabungan menangkap terduga pelaku tersebut di sebuah kosan ?Davina? yang berada di jalan Nusantara 6 Kotasepang, Kedaton, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV maupun pemeriksaan saksi-saksi terkait atas kejadian itu.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018