Rejang Lebong (ANTARA News) - Tim Supervisi Kejaksaan Agung memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja kering, sabu-sabu, dan ekstasi yang ditangani Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin sore.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang ditangani oleh Kejari Rejang Lebong ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Kejaksaan Agung Dedy Siswansi, saat menggelar supervisi ke Kejari Rejang Lebong bersama dengan Koordinator Tipidum Kejagung Jonny Manurung, Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tipidum Kejagung Gatot Iriyanto, dan Kajari Rejang Lebong.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari penanganan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Dedy.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari Rejang Lebong ini, kata dia, berupa ganja kering seberat 5 kg, kemudian sabu-sabu seberat 20 gram dan delapan butir ekstasi, timbangan digital, alat isap sabu-sabu, ribuan butir pil penenang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang mereka musnahkan ini berasal dari 26 kasus yang telah diselesaikan oleh Kejari Rejang Lebong terhitung Januari sampai dengan Juli 2018, dan pemusnahan barang bukti ini menjadi rangkaian kegiatan supervisi ke daerah itu, selain meninjau kinerja di bidang tindak pidana umum di Kejari setempat.

Dia berharap, kegiatan supervisi yang dilaksanakan di Kejari Rejang Lebong ini nantinya bisa meningkatkan kualitas tindak pidana umum yang ditangani Kejari Rejang Lebong, baik dalam penanganan perkara maupun eksekusi barang bukti dari sejumlah tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong Edi Utama dalam kesempatan itu mengatakan, tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah itu cukup besar, bisa dilihat dengan banyak kasus narkoba yang mereka tangani dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Tindak pidana narkoba yang banyak ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong khususnya jenis sabu-sabu dan ganja. Selain itu, tindak pidana jenis pencurian dengan kekerasan serta perlindungan anak juga cukup besar," ujarnya pula.
 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018