Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam sidang pembacaan vonis pembubaran Jamaah Anshor Daulah (JAD), bahwa pihaknya akan mempelajari hasil putusan selama satu hingga dua hari.
   
"Agar tidak ada yang terlewat, jaksa akan pikir-pikir selama satu sampai dua hari, sebelum menyatakan sikap terhadap vonis majelis hakim," kata ketua tim JPU Heri Jerman pasca pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
   
Selepas persidangan, Heri menegaskan bahwa penting bagi tim penuntut umum mempelajari dengan seksama hasil putusan sidang pembubaran JAD, walaupun majelis hakim mengabulkan isi dakwaan dan tuntutan jaksa. 
   
Pasca putusan hakim, Heri menerangkan, bahwa organisasi atau korporasi apapun yang terafiliasi dengan JAD dan ISIS, saat ini, telah dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.
   
"Terkait tuntutan jaksa, yang dilarang itu organisasi apapun yg terafiliasi dengan ISIS. Tidak termasuk ajaran (tentang Islam), karena, dalam tuntutan tidak disebut ajarannya, hanya terkait organisasi atau korporasi (JAD)," kata Heri saat ditemui di luar ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Selasa.
   
Majelis Hakim dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
   
"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshor Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata ketua majelis Hakim Aris Buwono Langgeng dalam amar putusannya, Selasa.
   
Putusan lainnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Alhasil, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta, dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
   
Menurut ketua tim penuntut umum Heri Jerman, Jumat (27/7), di kesempatan terpisah menjelaskan, nilai denda yang dikenakan tidak terlalu besar karena pemasukan keuangan JAD bergantung pada infak (pemberian sukarela) anggotanya.
   
Pasca pembacaan putusan, Selasa, Zainal Anshori melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sebelum ia dibawa ke luar sidang, Zainal membalikkan badannya ke arah awak media dan menyerukan takbir.
   
"Allahu Akbar," seru Zainal Anshori sambil mengepalkan tangan ke atas.
  
Sidang pembubaran Jamaah Anshor Daulah telah dimulai sejak Selasa (24/7) pekan lalu. Agenda sidang langsung diisi dengan pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan empat saksi anggota JAD dan satu saksi ahli.
   
Saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini. 
    
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan aksi  bom bunuh diri di Surabaya.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018