Yang jelas arahan dari kita (pihak kepolisian) jangan memberi ruang pada mereka (JAD), selalu mengantisipasi, melihat orang-orang di sekitar, kegiatan yg dilakukan, kalau mencurigakan, laporkan pada pihak berwajib
Jakarta (Antara) - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menghimbau agar masyarakat jangan memberi ruang untuk Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan organisasi lain terkait ISIS.

 "(Aparatur) negara dan masyarakat menunggu salinan putusan vonis majelis hakim. Kalau sudah jelas (putusan pembubaran JAD), kita jangan kasih ruang mereka untuk melakukan kegiatan," kata Kombes Pol Indra Jafar ke Antara saat ditemui selepas memimpin apel 200 personel kepolisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia lanjut berpesan ke masyarakat agar waspada dan peduli dengan orang-orang di sekitarnya.

"Yang jelas arahan dari kita (pihak kepolisian) jangan memberi ruang pada mereka (JAD), selalu mengantisipasi, melihat orang-orang di sekitar, kegiatan yg dilakukan, kalau mencurigakan, laporkan pada pihak berwajib," kata Indra.

Dalam arahan singkat saat apel, Kombes Pol Indra mengumumkan ke jajarannya, bahwa JAD dan organisasi lain yang terafiliasi ISIS sudah dibubarkan dan dinyatakan terlarang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Sidang berjalan lancar, dan apapun yang terkait ISIS dengan afiliasinya telah dinyatakan terlarang," kata Indra saat apel pembubaran personel kepolisian di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengamankan jalannya persidangan.

"Saya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas pengamanan hari ini yang berlangsung singkat dan cepat. Kita menunggu kegiayan berikutnya, mohon maaf kalau ada yang salah dari pimpinan selama pengamanan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar.

Sekitar 200 petugas kepolisian dari Satuan Brimob, Dit Sabhara, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan anggota yang berpakaian preman diterjunkan untuk mengamankan sidang pembubaran JAD dengan agenda pembacaan vonis.
Sebagaimana sidang sebelumnya, pengamanan terbagi atas empat ring, yaitu ring satu di dalam ruang sidang, ring dua di luar ruang sidang, ring tiga di dalam pengadilan, dan ring empat di luar PN Jakarta Selatan.

Petugas telah siaga di lingkungan PN Jakarta Selatan sejak pukul 07.00 WIB, hingga persidangan berakhir pada pukul 09.50 WIB.
Majelis Hakim dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshor Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata ketua majelis Hakim Aris Buwono Langgeng dalam amar putusannya, Selasa.

Putusan lainnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Alhasil, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta, dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sidang pembubaran JAD berlangsung sejak Selasa (24/7) pekan lalu. Agenda sidang langsung diisi dengan pemeriksaan lima saksi, empat diantaranya anggota JAD, dan sisanya, satu saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini. 

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan aksi  bom bunuh diri di Surabaya.

Baca juga: Hakim nyatakan JAD organisasi terlarang


Baca juga: JAD tidak ajukan banding setelah dibubarkan pengadilan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018