Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Indonesia tidak perlu terpengaruh dengan keputusan parlemen Israel yang mengesahkan Undang-Undang Tanah Yahudi yang dinilai sangat kontroversial oleh masyarakat dunia, kata Wakil Direktur International Conference of Islamic Scholars (ICIS) Khariri Makmun.

"Bagi bangsa Indonesia UU itu tidak memiliki dampak karena terjadi di Israel dan mengikat warga negara Israel sendiri," kata Khariri di Jakarta, Jumat.

Kalaupun nantinya ada respons dari masyarakat ataupun kelompok-kelompok Islam di Indonesia, kata Khariri, itu hanya bisa bertarung pada tataran opini di media.

Lulusan Universitas Al Azhar Kairo itu mengakui bahwa UU yang menegaskan superioritas Yahudi dan mendiskriminasi warga negara lain yang tinggal di negara itu bertentangan dengan semangat agama yang menolak superioritas etnik dan bangsa tertentu.

Menurut Khariri, negara dengan basis etnis dan agama sebenarnya mengerikan. Kekerasan yang menimpa etnis minoritas di Myanmar salah satu contohnya.

"Sama, kalau mereka melihat kelompok-kelompok di luar Yahudi, di luar Israel keturunan Bani Israil, maka mereka juga menganggapnya sebagai kelas dua atau tiga," ujar Khariri.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri pun mengecam Undang-Undang Tanah Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel pada 19 Juli 2018 itu.

Pemerintah Indonesia memandang bahwa undang-undang tersebut dapat mengganggu upaya penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina secara damai.

Undang-Undang Tanah Yahudi menganggap tanah Israel sebagai tanah air historis dari orang-orang Yahudi dan hak untuk melaksanakan penentuan nasib sendiri nasional di negara Israel adalah unik untuk orang-orang Yahudi.

Undang-undang itu juga menyatakan, bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi dan menurunkan peringkat bahasa Arab hanya menjadi "status khusus".

Di bawah undang-undang tersebut, negara Israel memandang perkembangan permukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan akan bertindak untuk mendorong dan mempromosikan pembentukan dan konsolidasi.

Baca juga: Indonesia kecam Undang-undang Tanah Yahudi

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018