Kairo, Mesir (ANTARA News) - Liga Arab pada Kamis (19/7) mengutuk Parlemen Israel karena mensahkan rancangan undang-undang yang menetapkan negeri itu sebagai Negara Bangsa Yahudi.

"Semua rancangan undang-undang yang Israel berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan Israel," kata Liga Arab di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat pagi.

Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut adalah upaya lain untuk mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina," tambah pernyataan itu.

Undang-undang tersebut, yang disetujui dengan 62 suara berbanding 55 suara, membuat Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional negeri itu dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.

Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Jerusalem sebagai ibu kota Negara Israel serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut juga memberi Diaspora Yahudi hak untuk pulang ke Israel.

Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.

Para pejabat dari Organisasi Pembebasan Palestina menyebut undang-undang tersebut "rasis" dan mengatakan undang-undang itu mensahkan "apartheid".

Badan pan-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau.

Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.

Baca juga: Presiden Palestina kutuk persetujuan UU "Negara Yahudi" oleh Israel

Baca juga: Liga Arab desak upaya internasional hentikan pelanggaran Israel

Baca juga: Parlemen Portugal kutuk pengusiran masyarakat Badui oleh Israel


Baca juga: AS-Rusia bergandengan tangan jamin keamanan Israel

Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018