... tidak berperikemanusiaan yang bertolak belakang dari misi Kepolisian Indonesia sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat...
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, perwira menengah Polda Bangka Belitung, AKBP Y yang menganiaya dua wanita dan seorang anak yang dituduh mencuri, harus dipecat dan dibawa ke pengadilan.

"Tindakan yang dilakukan polisi di Babel itu adalah tindakan biadab yang tidak berperikemanusiaan yang bertolak belakang dari misi Kepolisian Indonesia sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Orang biadab seperti ini tidak pantas menjadi polisi," kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, setiap orang yang melakukan penganiayaan harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan kemudian diproses di pengadilan.

Apalagi, kata dia, pelakunya adalah anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, tentunya hukumannya harus lebih berat. "Jangan hanya karena persoalan sepele, polisi bisa bertindak biadab dan bersikap arogan. Cara-cara seperti ini tidak boleh ditolerir dan jika dibiarkan oknum tersebut menjadi monster bagi masyarakat," katanya.

Ia menyatakan, pendidikan di polisi sebenarnya sudah cukup baik, namun mentalitasnya masih cukup parah. "Masih sangat arogan sehingga mereka lupa sebagai pangayom masyarakat dan lupa sebagai aparatur penegak hukum," katanya.

Akibatnya cenderung main hakim sendiri, semua ini terjadi akibat lemahnya sistem kontrol di polri dan atasan kerap tidak peduli dengan bawahan sehingga bawahan cenderung seenaknya sendiri.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, di Jakarta, Jumat, mengatakan, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, memerintahkan pimpinan Polda Bangka Belitung mencopot AKBP Y dari jabatannya sebagai kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Benda Vital Polda Bangka Belitung.

AKBP Yusuf dimutasi ke Pelayanan Markas Polda Bangka Belitung, sedangkan jabatan lamanya diisi AKBP Steyvanus Saparsono berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018