Jakarta (ANTARA News) - Sidang paripurna DPD memutuskan menunda lagi pemilihan wakil ketua tambahan hingga sidang paripurna berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung 26 Juli.

Dalam Sidang Paripurna DPD di Ruang Nusantara VI Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, yang dihadiri 58 dari 132 anggota DPD itu Ketua DPD Oesman Sapta Odang menyatakan jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai ketentuan sehingga pemilihan wakil ketua ditunda.

"Jumlah anggota yang hadir 58 orang, tidak kuorum," katanya. 

Menurut Tata Tertib DPD, pemilihan pemimpin DPD RI dapat dilakukan jika rapat dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota atau paling tidak 88 anggota.

"Anggota DPD RI mungkin masih banyak yang berada di daerahnya masing-masing setelah Hari Raya Idul Fitri. Sebaiknya pemilihannya ditunda sampai sidang paripurna berikutnya," katanya.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil revisi dari UU MD3 sebelumnya, DPD harus memilih satu lagi wakil ketua.
 
Pada 31 Mei, DPD memutuskan menunda pemilihan tambahan wakil ketua DPD RI hingga tanggal 22 Juni dengan pertimbangan persoalan teknis administrasi yang belum siap.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018