Kuta, Bali (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, menahan seorang warga Rusia bernama Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (44), karena menjadi pengedar narkoba jenis kokain untuk wisatawan yang berlibur di Pulau Dewata.

"Tersangka kami tahan karena menjadi pengedar narkoba jenis kokain di Bali, dimana penangkapan tersangka berkat informasi dari seorang tukang ojek yang sering melihat terdakwa melakukan peredaran barang haram itu," kata Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya, dalam acara siaran pers di Kuta, Rabu.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual kokain kepada komunitas wisatawan Rusia yang berlibur ke Pulau Dewata, dengan harga per satu gram kokain dengan harga Rp2,5 juta.

Penangkapan tersangka, dilakukan pada 27 April 2018, Pukul 19.00 Wita, oleh tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Budi Artama, yang mendapat informasi dari tukang ojek bahwa di Jalan Majapahit, depan toko Miranda Star Shop, Kuta, Badung sering terjadi transaksi narkoba yang dilakuka warga asing.

Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui ciri-ciri tersangka yang sering mempergunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna abu untuk berjualann narkoba.

"Pukul 20.20 Wita tim Opsnal melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan di TKP, sambil menghubungi seseorang. Namun, petugas dengan sigap mendekati tersangka dan mengamankannya," kata Wirajaya yang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Kuta, Inspektur Satu Polisi Aan Saputra.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada badannya tersangka disaksikan oleh dua saksi umum. Saat melakukan pemeriksaan pada saku celana kanan diketemukan satu paket narkoba yang didalamnya berisi tiga klip kecil serbuk putih diduga kokain.

"Tersangka sudah enam tahun di Bali yang sudah melebihi masa waktu tinggal sebagai wisatawan dan tidak memiliki pekerjaan pasti. Pengakuan tersangka membeli barang haram itu dari orang setempat dengan harga Rp10,9 juta," ujarnya.

Selanjutnya, Pukul 21.00 Wita tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, Apartment Bali Vie, Kamar 204 dan kembali diketemukan satu buku bacaan yang didalamnya diselipkan dua plastik klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih diduga kokain.

"Jadi total barang bukti lima klip kokain dengan berat keseluruhan mencapai empat gram. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta," ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui sebagai pengedar karena ada barang bukti berupa yang hasil penjualan yang telah disita petugas. Dari hasil tes urine, diketahui tersangka positif menggunakan narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Saat ini kami sedang mengembangkan jaringan narkoba yang dilakukan tersangka, karena narkoba jenis kokain sangat mahal dipasaran dan biasanya digunakan kalangan wisatawan yang memiliki uang," katanya.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018