Jakarta (ANTARA News)  - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepada para pensiunan ASN. 

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta,  Rabu. 

Didampingi Wapres M Jusuf Kalla,  Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan Rabu ini dirinya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI dan anggota Polri. 

Baca juga: Jokowi bagikan amplop THR

"Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," katanya. 

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Tapi kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Kepala Negara.

Baca juga: Presiden Jokowi berikan THR Rp200 miliar ke KPK

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018