Dhaka (ANTARA News) – Bangladesh ingin menghukum pengedar sabu-sabu dengan hukuman mati, kata para pejabat pada Kamis (5/4), ketika pihak berwenang menghadapi semakin berkembangnya popularitas narkoba yang berbahaya itu.

Proposal untuk memberantas penyebaran sabu-sabu itu, yang secara lokal dikenal sebagai "yaba," muncul setelah Bangladesh menyita lebih dari 40 juta pil narkotika pada 2017 - dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Pihak berwenang ingin meningkatkan yaba menjadi zat terlarang Kelas A, yang membuat para pengedarnya terancam hukuman mati dan bukan hukuman penjara.

"Kami akan menaikkan hukuman untuk perdagangan yaba. Dalam undang-undang baru, hukuman maksimal adalah (hukuman) mati," ujar Jamaluddin Ahmed, kepala departemen pengendalian narkotika Bangladesh, kepada AFP.

Penegak hukum Bangladesh mengatakan bahwa obat-obatan itu diselundupkan melalui perbatasan dari Myanmar.

Ahmed mengatakan bahwa para pengedar telah lebih aktif sejak Agustus, ketika pengungsi Rohingya melarikan diri dari kekerasan di Myanmar mulai memasuki Bangladesh.

Sejumlah geng narkoba menggunakan warga Rohingya sebagai kurir dan menyembunyikan narkoba di kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut mereka ke tempat aman.
 

Penerjemah: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018