Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan kebanyakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya dilakukan oleh guru mata pelajaran olah raga.

"Pada jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru mata pelajaran, antara lain Bahasa Indonesia, olah raga bahkan pendidikan agama," kata Retno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Pada jenjang SD, pelaku kekerasan seksual tersering adalah guru yang berstatus wali kelas.

Beberapa kasus bahkan membuat warga sekolah terkejut dan tidak menyangka karena pelaku dikenal baik dan dekat dengan murid.

"Kasus di Jombang, pelaku dikenal sebagai guru yang rajin mendampingi kegiatan kesiswaan, menjadi imam salat berjemaah dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya," kata Retno.

Guru pelaku kekerasan seksual biasanya memiliki beragam modus, seperti dengan bujuk rayu dan iming-iming diberi kesaktian dan pengobatan atau "rukyah".

"Murid dikatakan ada jin di tubuhnya dan oknum guru mengatakan bisa mengobati. Murid kemudian di suatu tempat, dikatakan jin itu ada bagian-bagian tubuh tertentu, sehingga murid diminta melepas pakaiannya. Saat itulah terjadi pencabulan," kata Retno.

Ada juga modus yang meminta murid membantu mengoreksi tugas, memasukkan nilai ke buku nilai bahkan berdalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018