Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seniman Leroy Osmani dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil seniman Leroy Osmany diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Leroy pernah membintangi beberapa film seperti Catatan Si Boy, Catatan Si Boy III, Garuda di Dadaku, dan Ayat-Ayat Cinta.

Selain Leroy, KPK memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Emirsyah Satar, yakni Vice President Service Planning and Development PT Garuda Indonesia Prijastono Purwanto, President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, dan Tience Sumartini dari unsur wiraswasta.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa penyanyi di era 1980-an Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto untuk tersangka Emirsyah Satar pada 15 Januari 2018 lalu.

"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," ucap Febri saat itu.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4?tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Baca juga: KPK analisis pengadaan pesawat kasus suap Emirsyah
Baca juga: Pejabat dan pegawai Garuda Indonesia dipanggil bersaksi untuk Emir

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018