Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam persidangan Kamis mengkonfirmasi kepada dokter Alia yang bertugas di RS Medika Permata Hijau soal pengkondisian perawatan Setya Novanto.

"Saya cuma bingung belum tahu kondisi pasien, belum pemeriksaan. Kalau dokter kan harus tahu kondisi pasien dulu," kata Alia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain Alia, Jaksa KPK juga menghadirkan satu dokter RS Medika Permata Hijau lainnya, yaitu dokter Michael Chia Cahaya.

"Kan info awalnya bapak sakitnya hipertensi, gangguan jantung, makanya saya bingung," kata Alia yang saat itu menjabat Plt Manajer Pelayanan Medik.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon oleh dokter Michael yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD.

"Saya ditelepon dokter Michael, dia menyampaikan dia ditemui oleh pengacara Setya Novanto. Pengacara Setya Novanto minta bikin diagnosa kecelakaan lalu saya sampaikan "dokter kita sesuai prosedur semua, jangan intervensi apa pun, apa diagnosa yang ditemukan itu yang disimpulkan. Kalau sakit kita rawat kalau tidak kita pulangkan"," tuturnya.

Selanjutnya, Alia menyatakan bahwa dirinya menyampaikan kepada dokter Bimanesh Sutarjo soal dokter Michael yang didatangi oleh pengacara Novanto.

"Saya sampaikan dokter Michael tadi nadanya sedikit marah karena dia didatangi pengacara Setya Novanto karena diminta buat diagnosa kecelakaan. Berhubung pasiennya Pak Bimanesh, kata Pak Bimanesh "nanti saya yang handle"," ucap Alia.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.?

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca juga: Dokter Bimanesh didakwa sengaja merintangi penyidikan Setya Novanto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018