Male (ANTARA News) - Pemerintah Maladewa pada Rabu mengatakan tidak akan memperpanjang keadaan darurat --yang akan berakhir pada 22 Maret.

Dalam sebuah keterangan media yang diadakan untuk wartawan asing di Kantor Presiden, Menteri Urusan Hukum di Kantor Presiden Aishath Azima Shukoor mengatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk memperpanjang keadaan darurat karena situasi di negara kepulauan tersebut telah kembali normal.

"Anda pasti sudah melihat hari ini bahwa kehidupan di Maladewa dalam keadaan normal Tidak ada sekolah atau toko yang ditutup, kantor dan bisnis sudah buka dan berjalan," kata Aishath Azima Shukoor.

Dia menegaskan pendirian pemerintah bahwa keadaan darurat tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi warga sipil, ekspatriat dan turis di negara tersebut.

Baca juga: Maladewa perpanjang keadaan darurat

Parlemen Maladewa pada 20 Februari menyetujui perpanjangan keadaan darurat di pulau tersebut 30 hari setelah permintaan Presiden Abdulla Yameen.

Kantor Presiden mengatakan bahwa presiden meminta perpanjangan karena ancaman terhadap keamanan nasional tidak berkurang setelah keputusan Mahkamah Agung pada 1 Februari yang memerintahkan pembebasan pemimpin oposisi yang ditahan, termasuk mantan presiden yang diasingkan Mohamed Nasheed.

Presiden Yameen mengumumkan keadaan darurat 15 hari pada 5 Februari, demikian dilansir Kantor Berita Xinhua.

Baca juga: Keadaan darurat Maladewa diperpanjang 30 hari
 

Penerjemah: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018