Jayapura (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara di daerah itu untuk tidak berpolitik praktis terkait Pilkada 2018.

"Yang terpenting jangan ada politik praktis, jangan sampai ada foto-foto lama lantas baru diangkat misalnya foto saya dengan calon yang sekarang sudah lama, lalu diunggah lagi sekarang dan mengklaim itu baru," katanya kepada Antara di Jayapura, Rabu.

Menurut Hery, peraturan menegaskan pegawai tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Surat Menpan-RB Nomor B/71/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

"ASN harus menjaga netralitas selama tahun politik yakni tahun digelarnya pilkada, pemilu legislatif maupun pemilihan presiden," ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN meliputi dilarang mengunggah, memberikan "like", mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun sosial.

"ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon kepala daerah, khususnya di lingkungan Pemprov Papua," katanya.

Dia menambahkan, pelanggaran netralitas ASN akan diberi sanksi administratif dan atau hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai pemberhentian dengan tidak hormat atau atas kemauan sendiri.

"Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Ggubernur, Bupati serta Wali Kota, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN, PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN," ujarnya.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018