Jakarta (ANTARA News) - Sidang keempat kasus perceraian mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

Sidang yang berlangsung selama 10 menit dari pukul 10.20 hingga 10.30 WIB itu beragendakan pembuktian perkara.

Pihak Basuki diwakili oleh Josefina Agatha Syukur sebagai kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Veronica, tidak ada perwakilannya yang hadir.

"Ada rekaman percakapan," kata Josefina di PN Jakut, Jakarta Pusat, Rabu.

Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.

Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan tersebut sebagai pasangan yang harmonis.

Berbagai spekulasi bermunculan termasuk spekulasi bahwa ini strategi politik Basuki.

Namun adik Basuki, Fifi Lety Indra menepis spekulasi tersebut.

Fifi mengatakan perceraian ini terjadi karena ada orang ketiga dalam perkawinan Basuki-Veronica. Orang ketiga merupakan pria beristri.

Sementara Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Baca juga: Pengacara: Ahok gugat cerai karena isu perselingkuhan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018