(Antara)-Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan menegaskan, pihaknya tidak pernah menghapus rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMDes, melainkan hanya merevisi untuk peningkatan pelayanan demi kepentingan masyarakat desa. Sehingga dalam penyusunan, Kemendagri mewajibkan musyawarah penting melibatkan masyarakat desa dalam menyusun RPJMDes.