Jakarta (ANTARA News)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Fredrich Yunadi sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo dengan dugaan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich menyatakan bahwa pemanggilannya kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Iya yang mau melanjutkan silakan, kita buktikan yang maling siapa," kata Fredrich saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK memeriksa Fredrich sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat.

"Hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Fredrich sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Senin (15/1).

Ia mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK seputar peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Setya Novanto sampai menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.

"Saya sudah jelaskan seolah-olah adanya rekayasa dari medical record, itu karangan oknum tertentu. Itu asli medical record, ada di saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018