Mataram (ANTARA News) - Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram bersama anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menggagalkan aksi penyelundupan 7.922 bibit lobster yang berasal dari wilayah Lombok Tengah.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu, mengatakan, ribuan bibit lobster yang diamnkan rencananya akan dikirim ke wilayah Bali dengan menggunakan jasa ekspedisi.

"Ribuan bibit lobster ini kita amankan dari dua TKP," kata Darsono yang didampingi Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin saat jumpa pers di Mapolda NTB, Mataram, Rabu.

Untuk TKP pertama pada Selasa (9/1) sore, petugas gabungan mengamankan 1.900 bibit lobster yang dikemas dalam 19 kantong plastik dengan rincian 1.700 bibit lobster jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara.

Satwa yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan tersebut diamankan dari sebuah kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga warna putih ketika melintas di jalur Bypass Kuripan-LIA.

Dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang berasal dari Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, diantaranya berinisial MS (36), HI (29), SR (29), dan SH (27).

Selanjutnya dari hasil interogasi ke empat pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan pada Selasa (9/1) malam, di wilayah Bertais, Kota Mataram.

Dari TKP kedua, petugas mengamankan sebanyak 6.022 bibit lobster yang dikemas dalam dua kardus. Barang bukti diamankan dari tiga pelaku yang membawa bibit lobster tersebut menggunakan kendaraan roda empat merek Datsun Go Panca warna putih.

Ketiga pelaku yang membawa bibit lobster dari Teluk Awang, Kabupaten Lombok Tengah, antara lain berinisial KR (30), NR (34), dan NS (37).

Lebih lanjut, dalam perkara ini pihak kepolisian menyatakan TKP pertama dengan yang kedua tersebut masih dalam satu jaringan. Modus pengiriman melalui ekspedisi ini, lanjutnya, merupakan hal baru dalam tindak pidana penyelundupan bibit lobster.

"Ini memang termasuk modus baru, karena biasanya penyelundupan dilakukan melalui bandara. Mungkin karena banyak gagal, sulit tembus pengamanan, makanya beralih ke jalur darat," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan aratu pasal 100 Ayat 2 Huruf J Undang-Undang RI Nomor 45/2009 tentang Perikanan dan atau Pasal 31 Ayat 1 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Terkait dengan ribuan bibit lobster yang berhasil diamankan petugas, Kepala BKIPM kelas II Mataram Muhlin, mengatakan bahwa pihaknya telah melepasliarkan seluruhnya di wilayah perairan Pantai Cemara, Kabupaten Lombok Barat.

"Agar tetap kelestariannya tetap terjaga, jam sebelas tadi kita lepas di wilayah perairan Pantai Cemara," kata Muhlin.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018