Ankara (ANTARA News) - Pengadilan Turki menghukum penjara 16 tahun dan delapan bulan bagi Idris Baluken, anggota parlemen dari partai oposisi pro-Kurdi, pada Kamis (4/1), hampir setahun setelah penangkapannya atas dakwaan teror.

Idris Baluken dari Partai Demokrat pro-Kurdi (HDP) pertama kali dipenjara untuk menunggu proses peradilan dalam penyelidikan terkait terorisme pada November 2016.

Dia sempat dibebaskan pada Januari 2017, kemudian ditangkap kembali sebulan kemudian, demikian laporan kantor berita Reuters.

Baluken dan anggota HDP lainnya yang ditahan, termasuk pemimpin partai, sebagian besar dituduh memiliki hubungan dengan kelompok pemberontak Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang telah melakukan pemberontakan puluhan tahun melawan Turki. Semua terdakwa membantah tuduhannya.

Sekira 150.000 orang dicopot atau diberhentikan dan sekitar 50.000 orang dipenjara untuk menunggu proses peradilan, sejak percobaan kudeta gagal pada 2016. HDP mengumumkan bahwa sebanyak 5.000 anggotanya telah ditahan.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) dan beberapa sekutu Barat mengatakan bahwa Presiden Tuki Recep Tayyip Erdogan telah memanfaatkan keadaan dari percobaan kudeta yang gagal tersebut sebagai alasan untuk memberengus perbedaan pendapat.

Namun, Pemerintah Turki berpendapat bahwa tindakan yang mereka terapkan sangat diperlukan untuk melawan besarnya ancaman yang dihadapi negara dan bangsanya.

Pewarta: Administrator
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018