Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi...."
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Akhmad Zaini dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebesar Rp425 juta.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Akhmad Zaini secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Zaini dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa memberikan keterangan secara jujur sehingga mempercepat proses persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terdakwa masih punya tanggungan keluarga yaitu istri dan 4 anak yang masih butuh biaya sekolah," tambah jaksa Kresno.

Akhmad Zaini adalah pengacara yang mewakili perusahaan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. PT AMDI digugat oleh PT Eastern Jason Fabrication Services (PT EJFS) Pte Ltd agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura.

Perkara diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangani Djoko Indiarto (ketua majelis), Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo (anggota I), Sohi yang diganti Sudjarwanto (anggota II) dan panitera pengganti adalah Tarmizi.

PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS.

Zaini pada akhir 2016 menyampaikan kepada Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik mengenai biaya untuk persidangan dan Yunus bersedia menyiapkan biaya Rp1,5 miliar bila gugatan PT EFJP ditolak dan gugatan rekonpensi PT AMDI diterima.

Pada Maret-Mei 2017, Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jakarta Selatan dan meminta Tarmizi menyampaikan kepada majelis hakim agar PT AMDI dibantu dalam gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan dan Tarmizi menanggapi permintaan terdakwa dengan mengatakan akan disampaikan kepada majelis hakim.

Zaini lalu memberikan uang Rp25 juta kepada Tarmizi pada 20 Juni 2017 melalui transfer atas nama Tedy Junaedy, tenaga honor kebersihan di PN Jaksel yang dipinjam rekeningnya oleh Tarmizi. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi saat liburan Idul Fitri.

Tarmizi lalu meminta Zaini menemuinya dan menanyakan keseriusan PT AMDI dalam gugatan wanprestasi karena dirinya telah dipercaya hakim ketua Djoko Indiarto sehingga dapat meyakinkan majelis hakim agar membantu PT AMDI.

Pada 16 Juli 2017, Zaini juga memesankan kamar untuk menginap Tarmizi dan rombongan keluarga serta teman-temannya di hotel Garden Palace Surabaya dan memberikan fasilitas lain berupa hotel/vila di Batu, Malang, serta membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi. Zaini masih menyewakan mobil selama 3-4 hari sebesar Rp5 juta yang dibayar PT AMDI atas persetujuan Yunus Nafik.

Di hotel Garden Palace itulah Zaini menemui Tarmizi dan meminta Tarmizi mempengaruhi majelis hakim agar mengabulkan 3 paket permohonan PT AMDI yaitu gugatan dari PT EJFS ditolak, gugat rekonpensi PT AMDI diterima dan sita jaminan yang diajukan PT AMDI diterima.

Permintaan Zaini disanggupi Tarmizi dan minta disiapkan Rp750 juta untuk keperluan meyakinkan majelis hakim.

Namun Yunus Nafik merasa keberatan dan hanya menyetujui sebesar Rp300 juta. Zaini pada 15 Agustus 2015 memberitahu hanya akan memberikan Rp300 juta dari PT AMDI ditambah Rp50 juta dari Zaini pribadi sehingga berjumlah Rp350 juta tapi Tarmizi menolak. Akhirnya uang yang disepakati adalah sebesar Rp400 juta.

Yunus lalu memberikan uang Rp250 juta dalam bentuk cek Bank BNI atas nama PT AMDI. Cek itu diserahkan Zaini pada 16 Agustus di kantor Tarmizi. Hari itu juga Zaini memberikan uang sebesar Rp100 juta melalui transfer atas nama Tedy Junaedi. Namun karena jumlah masih kurang dari nilai yang disepakati maka Tarmizi mengatakan putusan perkara masih akan ditunda hingga janji dipenuhi PT AMDI.

Zaini pun meminta tambahan uang lagi sehingga Yunus memberikan cek Rp100 juta atas nama PT AMDI pada 19 Agustus 2017. Saat pertemuan 21 Agustus 2017, Tarmizi mengembalikan cek Rp250 juta karena tidak bisa dicairkan di bank sehingga Tarmizi minta uang ditransfer saja ke rekening.

Zaini lalu mencairkan kedua cek itu di bank BNI dan setelah dicairkan, Zaini pergi ke kantor BCA untuk mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi sebagaimana permintaan Tarmizi sehingga total seluruhnya yang sudah diterima Tarmizi adalah sejumlah Rp425 juta

Pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan dilakukan pada 21 Desember 2017.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017