Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus menyidik kasus dugaan korupsi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty (SCS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu malam, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Surya Chandra Surapaty selaku pemohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada BKKBN.

Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor Print-65/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017 dan penetapan tersangka adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, katanya.

Tersangka SCS telah ditahan sejak 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetisi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017